Mengantisipasi Pilkada Serentak – Iskandar Siregar

Indonesia memang unik. Namanya ditorehkan dari tangan seorang dokter kapal berkebangsaan Jerman, Adolf Bastian. Pria kelahiran Bremen ini menulis sejumlah buku diantaranya: Indonesien oder die Insels des Malayischen Archipels, 1884-1894. Dari buku itulah muncul nama Indonesia yang menandai ribuan kepulauan di jamrud khatulistiwa ini.

Bastian bukan hanya seorang dokter kapal. Ia juga lulus ilmu hukum, biologi, dan punya minat besar pada “ethnologi”, yang mempelajari ras, adat, bahasa, dan nilai-nilai. Dari “ethnologi” ini, dan catatan Bastian itu, kita menandai Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnik, agama, dan bahasa. Indonesia yang unik, sebagai negara kepulauan (archipelago), dari Sabang sampai Merauke.

Oleh karena itu, memahami Indonesia harus juga mengerti dan memahami keunikannya. Termasuk Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang disokong oleh empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Nah ini, menjadi latar belakang, ke depan kita akan menghadapi isu-isu bersama yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 23 September 2020 ini akan diikuti 270 daerah, tersebar di 32 propinsi (kecuali Propinsi DKI Jakarta dan Aceh). Mencakup 9 Provinsi (Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalteng, Kalsel, Kaltara, Sulut, Sulteng), 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pilkada serentak ini diselenggaraka pasca pemilu 2019, di mana pemilu tersebut memberikan pengalaman tersendiri bagi Indonesia karena penuh kompleksitas dan sangat kompetitif (hoaks, disinformasi, fragmentasi atau keterbelahan di masyarakat, dan polarisasi). Karena itu, rakyat berharap proses dan/atau tahapan-tahapan pilkada serentak ini berlangsung dengan bebas dan adil (free and fair), juga tentu demokratis serta berkorelasi positif terhadap terwujudnya pemerintahan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Namun dalam perjalannnya, kita ketahui bersama, menjadi pertanyaan adalah mengapa hasil pilkada itu tidak berbanding lurus dengan lahirnya pemimpin daerah yang bersih dan bertanggung jawab yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik ? Maksudnya, dari laporan media, kita mengetahui sebagian kepala daerah terpilih terlibat kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Secara normatif, sistem pilkada pada hakikatnya adalah mekanisme atau metode tertentu yang digunakan untuk mengubah suara menjadi dukungan konkrit terhadap kepala daerah. Tujuan pilkada serentak langsung ini dinilai sebagai kerangka sistem yang handal (reliable) untuk mempromosi partisipasi publik, legitimasi politik, akuntabilitas pemerintahan, check and balances antara DPRD dan eksekutif daerah, dan juga dapat menurunkan berbagai masalah pilkada antara lain money politics (politik uang), politik transaksional, intimidasi, dan politisasi birokrasi.

Permasalahan muncul ketika kondisi lingkungan sebagai tempat berinteraksi dalam pilkada ini belum sepenuhnya mendukung. Pertama, misalnya, calon kepala daerah yang akan dipilih rakyat boleh jadi bukan orang yang berasal dari bawah, di mana kemunculannya hanya mungkin melalui pencalonan partai di daerah, yang merupakan titipan elite politik pusat. Sehingga, pemilihan langsung oleh rakyat menjadi tak sepenuhnya bermakna, karena rakyat memilih yang tidak diproses melalui kelembagaan arus bawah partai atau bukan yang menjadi aspirasi rakyat. Kedua, ada dominasi/monopoli partai politik. Dominasi ini telah menutup akses ke bursa pencalonan, dan hanya melalui partailah calon bisa dipromosikan.
Ketiga, kondisi kapasitas pemilih dengan segala kompleksitasnya masih menjadi problem serius. Kapasitas pemilih ini, antara lain berkaitan dengan pengetahuan dan pengalaman mereka tentang pilkada serentak ini.

Dengan permasalahan itu, kita berharap pilkada serentak ini ada perbaikan dan lebih berkualitas yang ditandai: penyelenggaranya (KPU dan Bawaslu) profesional dan independen/netral. Pengawasannya efektif sehingga pelanggaran dan penyimpangannya sangat minim. Partai politik sebagai peserta pilkada mengkuti peraturan dan tidak menghalalkan semua cara (politik kongkalikong, beli suara) untuk menang. Institusi penegak hukum fungsional, profesional, dan tidak partisan. Masyarakat (baca: pemilih) cerdas, mereka memilih bukan karena dimobilisasi dan dibayar.

Selain itu, tidak ada intervensi/kooptasi birokrasi oleh calon dalam pilkada, birokrasi tidak terkotak-kotak oleh kepetingan para calon. Para kandidat berkampanye secara bertanggung jawab/berkualitas, tidak melakukan kebohongan publik dan tidak menebar “angin surga” atau jualan kecap nomor 1. Pilkada tidak berakhir dengan konflik bernuansa kekerasan atau chaos.

Bagi LDII, sejak awal sudah mengarahkan pada pengurus dan warganya, dalam hal memilih calon agar memperhatikan integritasnya (rekam jejak calon tersebut), profesionalitas (mengerti dan memahami tugas pokok fungsinya kelak bila terpilih sebagai kepala daerah termasuk memenuhi syarat administrasi yang ditentukan penyelenggara pemilu), kapasitas dan kapabilitas (antara lain mempunyai basis pemilih yang jelas dan terukur), dan terakhir “isi tas” (mempunyai kemampuan finansial yang jelas dan memadai untuk pembiyaaan kampanye dan seluruh tahapan proses pilkada ini).

Bila pilkada serentak terselenggara dengan baik, maka ada harapan menghasilkan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel, ada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Menghasilkan pemimpin yang amanah dan tidak menyimpang atau melanggar hukum. Pemimpin yang mampu memajukan dan menyejahterakan rakyat. Sosok pemimpin yang berkarakter budi luhur (jujur, amanah, mujhid-muzhid, rukun, kompak, dan kerja sama yang baik). Semoga.

Sumber

Related posts

Leave a Comment