Jakarta (21/8) – Akhir-akhir ini di Indonesia telah memberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak walaupun sebenarnya tax amnesty ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004 silam. Namun, pada saat itu program ini mengalami kegagalan karena tidak menarik dan tidak ada dukungan lebih dari pemerintah. Tax amnesty atau amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.
DPD LDII Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi tax amnesty di kediaman rumah H. Soeroso di Jalan Sekolah Kencana IV Pondok Indah, Jakarta Selatan. DPD LDII Jakarta Selatan mengundang delegasi dari beberapa Majlis Ta`lim di wilayah Jakarta Selatan dan turut mengundang beberapa ahli pajak yang ada di Jakarta. “DPD LDII Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah yang merupakan program pemerintah saat ini dalam rangka melaksanakan program tax amnesty ini yang manfaatnya sangat besar bagi Wajib Pajak (WP) dan pemerintah,”tutur Ade Muchtar selaku Pemeriksa Pajak KPP Tanjung Priok.
“Salah satu tujuan diadakan sosialisai tax amnesty ini adalah agar setiap Majlis Ta’lim di wilayah Jakarta Selatan dapat mengetahui arti, makna, tebusan, resiko dan manfaat mengikuti program tax amnesty yang diselenggarakan oleh pemerintah ini,”tambah Soeroso
Dengan adanya tax amnesty atau amnesti pajak ini dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang, maupun untuk investor. Berikut ini manfaat adanya tax amnesty untuk beberapa pihak:
- Pemerintah
Dengan pemberlakuannya tax amnesty ini maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru.
- Pengembang
Dengan pemberlakuannya pengampunan pajak ini maka diharapkan akan membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Para investor selama ini merasa enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
- Investor
Bukan hanya dari pemerintah dan pengembang saja yang merasa senang dan puas dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Amnesti pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti. Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian properti.
Turut hadir, Wakil Ketua DPD Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tri Nur Fauzianto yang biasa disapa dengan nama Fauzi, beliau menyampaikan harapan bahwa diharapkan dengan adanya sosialisai Tax Amnesty ini Pengurus Majlis Ta`lim dibawah binaan DPD LDII Jakarta Selatan ini dapat memahami dan membantu tax amnesty yang telah disosialisikan oleh pemerintah.
“Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik tentunya berkewajiban membayar pajak dan mengikuti tax amnesty ini untuk kesejahteraan perekonomian Negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan Tax Amnesty diselenggarakan dan membuat manfaat bagi Negara Indonesia maupun Wajib Pajak sendiri,”imbuh Fauzi. [wicak/Lines DKI]